“Kami juga tetap memberlakukan karantina 10-14 hari krantina, dan akan disesuaikan sesuai negara asal datangnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Menko Luhut mengatakan Untuk Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
“Berbagai perbaikan terus dilakukan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, baik di bandara maupun wisma karantina. Pemerintah dalam hal ini melakukan koordinasi cepat, di antaranya dengan melakukan evaluasi,” pungkasnya. (TIA)