Kalak BPBD Garut menjelaskan, mengenai usulan bantuan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per rumah, hingga kini belum final. Menurutnya, besaran nilai nominal ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan.
"Penghitungan masih dinilai oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Garut," ucapnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tengah menyiapkan bentuk bantuan lain berupa bahan material bangunan yang tersedia di dinas teknis. Bantuan ini rencananya akan diberikan untuk rumah yang kondisinya mengalami kerusakan ringan.
"Nanti bisa juga ada bantuan pengadaan barang berupa bahan material untuk rumah rusak ringan," kata Satriabudi. (NIA)