sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

515 Ton MinyaKita Belum Terdistribusi, Bapanas akan Panggil Pelaku Usaha

Economics editor Suparjo Ramalan
08/02/2023 14:39 WIB
Pemanggilan itu menyusul adanya temuan 515 ton stok Minyakita yang belum didistribusikan ke pasaran. 
515 Ton MinyaKita Belum Terdistribusi, Bapanas akan Panggil Pelaku Usaha. Foto: MNC Media.
515 Ton MinyaKita Belum Terdistribusi, Bapanas akan Panggil Pelaku Usaha. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri segera memanggil para pelaku usaha atau produsen minyak goreng merek Minyakita. Pemanggilan itu menyusul temuan 515 ton stok Minyakita yang belum didistribusikan ke pasaran. 

Kabar ini disampaikan Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Frans Marganda Tambunan. Dia menyebut pemanggilan itu untuk mengetahui detail permasalahan yang dialami pelaku usaha sehingga membuat adanya keterlambatan distribusi Minyakita. 

"Nanti Badan Pangan manggil pelaku usaha pengen tahu masalahnya di mana dan minta komitmen mereka sebelum puasa lebaran, Minyakita ini kapan bisa didistribusikan. Tunggu aja, sabar jam 10 rapat," ungkap Frans saat ditemui di kawasan Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Adapun 515 ton stok Minyakita diproduksi sejak Desember 2022 oleh PT Bina Karya Prima (BKP). Perkaranya, karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). 

Temuan adanya 515 ton stok Minyakita yang belum didistribusikan itu, saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan Minyakita di BKP, Marunda, Jakarta Utara.

Atas temuan tersebut, Kemendag meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan Perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement