sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Economics editor Rina Anggraeni
18/11/2021 08:17 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM menemukan indikasi kuat adanya 52 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)
52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan indikasi kuat adanya 52 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan dari  52 koperasi tersebut 16 koperasi beralamat di lokasi yang sama.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. 

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal. 

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement