sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Economics editor Rina Anggraeni
18/11/2021 08:17 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM menemukan indikasi kuat adanya 52 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)
52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)

Pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. 

Ia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi. 

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” katanya. 

Temuan di kantor notaris ini menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. 

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Zabadi. 

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. 

“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” katanya. 

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015. 

“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya. 

Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement