IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang semakin hari banyak memakan korban.
Sebab, pinjol ilegal tersebut sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga korban mendapat ancaman hingga pornografi.
Bermula dari informasi mengenai seorang ibu bunuh diri (gantung diri) di Wonosobo. Setelah itu Polri melakukan penyelidikan bahwa korban meminjam uang di pinjol ilegal sampai 23 'lintah digital'.
Lantas dengat terjerat hutang, korban mendapat penekanan hingga intimidasi serta dipermalukan di depan keluarganya.
"Kita langsung mencari dan melakukan penangkapan Desk Collector yang berada di Jakarta. Kami berhasil menangkap 7 orang pelaku. Mereka mengancam dengan mengirimkan gambar porno kepada korban," ujar Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangan virtual di chanel Youtube Divisi Humas Polri, Selasa (16/11/2021).