IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sebanyak 2,5 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Jutaan ha lahan tersebut saat ini dikelola oleh 537 perusahaan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron mengatakan, pengelolaan lahan tak berizin untuk kebun sawit tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024. Dengan putusan ini, badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
"Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan IUP, totalnya mencapai 2,5 juta hektare," ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Nusron menambahkan, saat ini yang sudah dalam proses pengajuan izin ke Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan HGU hingga batas waktu 3 Desember, ada 150 perusahaan dengan luas 1,14 juta ha.
"Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak," lanjutnya.
(Rahmat Fiansyah)