2. Besaran BLT UMKM
Nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.
"Saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar? Tapi itu dirasakan oleh semuanya, tidak hanya bapak ibu pengusaha mikro, tidak hanya usaha kecil, menengah juga, pengusaha besar, semuanya pada kondisi yang sangat tidak mudah, sangat sulit," tambah Presiden.
3. Bantuan Disalurkan melalui BNI atau BRI
3 juta pelaku usaha yang terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI atau BRI.
Untuk BNI, pelaku usaha dapat mengecek daftar penerima bantuan dengan mengunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik cari.
Sedangkan cara cek penerima BLT UMKM di BRI, bisa mengunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).