Selanjutnya, persyaratan teknis, antara lain aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi pasar rakyat.
"Sedangkan, aspek pengelolaan pasar terdiri atas adanya tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, adanya prosedur kerja pengelola pasar, adanya struktur pengelola pasar, serta pemberdayaan pedagang," jelas Mendag Zulhas.
Dia menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Artinya, semakin banyak pasar rakyat yang memperhatikan perlindungan konsumen.
Selanjutnya Zulhas menuturkan, perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah seperti pemberian sertifikat SNI Pasar Raykat merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat kembalinya pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional.