sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

60 Pasar Tradisional Kini Sudah Bersertifikat SNI

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
01/09/2022 12:41 WIB
Saat ini, tercatat sebanyak 60 pasar tradisional sudah memiliki sertifikat SNI pasar rakyat karena telah memenuhi persyaratan.
60 Pasar Tradisional Kini Sudah Bersertifikat SNI
60 Pasar Tradisional Kini Sudah Bersertifikat SNI

Selanjutnya, persyaratan teknis, antara lain aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi pasar rakyat.

"Sedangkan, aspek pengelolaan pasar terdiri atas adanya tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, adanya prosedur kerja pengelola pasar, adanya struktur pengelola pasar, serta pemberdayaan pedagang," jelas Mendag Zulhas.

Dia menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Artinya, semakin banyak pasar rakyat yang memperhatikan perlindungan konsumen. 

Selanjutnya Zulhas menuturkan, perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah seperti pemberian sertifikat SNI Pasar Raykat merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat kembalinya pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement