Sebagai informasi, penerapan ETLE ini dilakukan pada tujuh ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan dua ruas jalan terpasang kamera yang merekam pelanggaran melebihi muatan.
Lima ruas tol terpasang kamera perekam pelanggaran melebihi kecepatan di antaranya:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk kamera pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya:
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
(IND)