IDXChannel - Setelah diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 7 ruas tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ribuan mobil melanggar ketentuan lalu lintas. Berdasarkan laporan, selama tiga hari penerapan tilang elektronik tersebut, angka pelanggar batas kecepatan di jalan tol mencapai 6.835 mobil.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya yang menjelaskan para pelanggar ETLE itu terekam di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun Kombes I Made Agus menyampaikan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama tiga hari terakhir.
"Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," kata I Made Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Secara kuantitas, Kombes I Made membeberkan total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan Tol tersebut. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.
"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," kata I Made menjelaskan.