IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional. Dengan demikian, setiap pengendara yang melanggar meski berada di luar daerah tetap akan ditindak.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri.
"Semua pelanggar akan ditindak. Semuanya terintegritas dibawah komando Korlantas," kata i Made Agus, Kamis (31/3/2022).
Lebih detail dia mengatakan, jika ada pengendara dari luar Jakarta melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Penindakan akan dilakukan dengan pemberian data oleh Polda tempat kejadian kemudian pengiriman surat penilangan dikirimkan oleh Korlantas Polri.
"Kalau ada kendaraan dari Surabaya melakukan pelanggaran ETLE di Tol di wilayah Polda Metro Jaya maka data pelanggaran akan dikirim ke Korlantas. Selanjutnya akan dianalisis oleh Korlantas dan kirimkan ke pelanggar," jelasnya.