sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ETLE Berlaku Nasional, Pelanggar Luar Daerah Bakal Dikirimi Tilang

Economics editor Erfan Ma'ruf
31/03/2022 14:13 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional.
ETLE Berlaku Nasional, Pelanggar Luar Daerah Bakal Dikirimi Tilang. (Foto: MNC Media)
ETLE Berlaku Nasional, Pelanggar Luar Daerah Bakal Dikirimi Tilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional. Dengan demikian, setiap pengendara yang melanggar meski berada di luar daerah tetap akan ditindak.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri. 

"Semua pelanggar akan ditindak. Semuanya terintegritas dibawah komando Korlantas," kata i Made Agus, Kamis (31/3/2022). 

Lebih detail dia mengatakan, jika ada pengendara dari luar Jakarta melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Penindakan akan dilakukan dengan pemberian data oleh Polda tempat kejadian kemudian pengiriman surat penilangan dikirimkan oleh Korlantas Polri. 

"Kalau ada kendaraan dari Surabaya melakukan pelanggaran ETLE di Tol di wilayah Polda Metro Jaya maka data pelanggaran akan dikirim ke Korlantas. Selanjutnya akan dianalisis oleh Korlantas dan kirimkan ke pelanggar," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement