Mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini menjelaskan data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik. Sebab penerapan pidana berlaku pada setiap pengendara.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," bebernya.
Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.
"Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," jelasnya. (TYO)