IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya kecepatan, Sambodo menyatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," jelasnya.