sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ETLE Mulai Berlaku 1 April, Ini Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan di Tol

Economics editor Nur Khabibi/MPI
30/03/2022 08:30 WIB
Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.
Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.
Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.

Dia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan. 

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya. 

Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, 

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran, 

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan 

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement