Seseorang yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu termasuk dalam kategori penduduk bekerja, sesuai standar International Labour Organization (ILO).
Konsep ini juga diterapkan oleh berbagai negara lain di dunia. BPS membagi penduduk bekerja ke dalam 3 kategori, yaitu: pekerja penuh waktu (jam kerja minimal 35 jam per minggu), pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan, dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain), dan setengah pengangguran (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain).
Tiga lapangan usaha dengan peningkatan jumlah tenaga kerja terbesar dalam setahun terakhir adalah Perdagangan (0,98 juta orang), Pertanian (0,89 juta orang), dan Industri Pengolahan (0,72 juta orang).
(NIA DEVIYANA)