Eten menambahkan bahwa kenaikan ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan penyesuaian harga Gas LPG. Setelah dihitung dan diajukan, maka disepakati kenaikan harga untuk gas LPG bersubsidi 3 kilogram senilai Rp3000.
"Dan dalam keputusan tersebut juga menyederhanakan harga yang jika dahulu ada beberapa ketentuan harga, untuk keputusan yang baru ini hanya mengatur kenaikan harga dan jika jarak dari SPBE ke agen dan dari agen ke pangkalan yang melebihi 60 kilometer ditambah Rp1.000," ujar Eten.
(DES)