sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

81 Produsen Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/03/2022 09:07 WIB
Kemenperin mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. 
81 Produsen Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari (FOTO: MNC Media)
81 Produsen Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. 

"Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Adapun total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni
pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
 
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Putu. 

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
 
Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.
 
Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
 
Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
 
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. 

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
 
Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.
 
Putu mengatakan, dalam pelaksanaan program ini, Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. 

"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.
 
Putu menambahkan, jika dalam program ini ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (RAMA)

Advertisement
Advertisement