sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Fakta RI Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara

Economics editor Athika Rahma
15/01/2022 11:15 WIB
Pemerintah memutuskan kembali membuka pintu ekspor batu bara pada 12 Januari. Padal kebijakan ini awalnya berlaku 1-31 Januari 2022.
9 Fakta RI Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara (FOTO: MNC Media)
9 Fakta RI Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara (FOTO: MNC Media)

3. Dibuka Bertahap Sejak 12 Januari

Kebijakan larangan ekspor batu bara dilonggarkan sejak 12 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini dilakukan karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sudah mencukupi 15 hingga 25 hari operasi (HOP).

"Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022) lalu.

4. Sempat Dikritik Plin Plan

Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, nyatanya Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari.

Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara.

"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.

5. Diprioritaskan untuk yang Penuhi DMO 100 persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara akan dilakukan bertahap ketika PLN menyatakan stok batu bara di pembangkit sudah aman.

Pembukaan bertahap keran ekspor ini akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100 persen.

"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022) lalu.

6. Izinkan 18 Kapal Berlayar

Setelah dibuka bertahap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor untuk beberapa perusahaan yang memuat batu bara di 18 kapal.

Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022, perusahaan di 18 kapal ini sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sehingga dibolehkan berlayar.

7. 19 Kapal Belum Siap

Secara total, ada 37 kapal batu bara yang siap berlayar. Namun karena yang diizinkan berlayar hanya 18 kapal, maka 19 kapal lainnya masih tertahan.

Menurut surat Ditjen Minerba, ada 2 kapal yang belum dilakukan pemuatan batu bara yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN. Satu kapal, MV. THAI KNOWLEDGE sedang dalam proses pemuatan. Sisanya, masih belum memenuhi DMO 100 persen.

8. Daftar Perusahaan yang Diizinkan Ekspor

Secara rinci, 18 kapal yang dimaksud antara lain kapal milil Kideco Jaya Agung (1 kapal, 52,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal, 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal, 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal 447,33 ribu ton), Ganda Alam Makmur (1 kapal, 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal, 107 ribu ton) dan Adaro Indonesia (7 kapal, 487,98 ribu ton). 

9. 428 Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hanya ada 47 perusahaan tambang batu bara yang berhasil memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sebesar 100 persen.

Sementara sisanya, tidak memenuhi target yang ditentukan. Bahkan, 428 perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
"Terkait kewajiban DMO, ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," ujar Arifin.

Lebih lanjut, secara total terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara. Ada 32 perusahaan yang bisa memenuhi DMO 75-100 persen, lalu 25 perusahaan memenuhi DMO 25-75 persen.

Kemudian, 17 perusahaan berhasil memenuhi DMO 25-50 persen, 29 perusahaan memenuhi DMO 1-25 persen. Sisanya, 428 perusahaan tidak memenuhi ketentuan sama sekali alias 0 persen.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement