sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 13 Zona Merah di Indonesia, Ini Langkah Kapolri Buat Atasi Covid-19

Economics editor Erfan Ma'ruf
07/06/2021 13:17 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan telah menyiapkan lima manajemen kontijensi terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di 13 zona merah.
Ada 13 Zona Merah di Indonesia, Ini Langkah Kapolri Buat Atasi Covid-19. (Foto: MNC Media)
Ada 13 Zona Merah di Indonesia, Ini Langkah Kapolri Buat Atasi Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan telah menyiapkan lima manajemen kontijensi terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di 13 zona merah kabupaten/kota untuk menyelamatkan masyarakat. 

Kontijensi pertama penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster dengan melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.

"Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Kemudian, kontijensi kedua manajemen tracing dan ketersediaan Swab Antigen. Sigit menjelaskan, hal itu bakal mengatur untuk personel TNI-Polri melakukan percepatan swab PCR setelah dinyatakan reaktif ketika proses pengetesan swab antigen. 

"Bagi warga yang positif Swab Antigen dilakukan test swab RT-PCR per 5 hari baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona ke orang lain," bebernya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement