"Hak-hak sipil tadi, kita berharap nanti akan memberikan suatu kepastian dalam engagement, jangan sampai nanti dalam persepsinya 'oh kalau Pak Mahfud sama Bu Menkeu tadi berharap targetnya 50%, berarti mereka nunggu 50% dari Rp110 triliun atau Rp50 triliunnya enggak akan ditagih juga'. Enggak begitu, jadi jangan sampai mereka salah terima," tegas Sri Mulyani.
Untuk penindakannya, dia meminta kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Menkopolhukam, Mahfud MD, diberikan pengumuman siapa yang akan dicekal. Kemudian, paspornya bisa diambil oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), dari Kemenkumham.
"Ini akan memberikan suatu kepastian bagaimana kita melaksanakan, kita lihat dalam beberapa minggu ke depan," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)