sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Baru Naik Pesawat, Ini Enam Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
23/10/2021 15:36 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan berbagai persiapan terkait adanya peraturan baru terkait transportasi udara.
Ada Aturan Baru Naik Pesawat, Ini Enam Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta (FOTO: MNC Media)
Ada Aturan Baru Naik Pesawat, Ini Enam Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan berbagai persiapan terkait adanya peraturan baru terkait transportasi udara. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mulai besok, Minggu 24 Oktober 2021.

Sejalan dengan ketentan tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” kata President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:

1. Airport Health Center

Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement