Memang menurut Mirah, pandemi virus corona (Covid-19), berdampak luas kepada berbagai sektor termasuk usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak.
“Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,” tukas Mirah.
Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.
“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (Sandy)