sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Gage, Mobil Pelat Ganjil Dilarang Masuk ke TMII

Economics editor Oktorizi Alpino
20/11/2021 15:41 WIB
Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah lokasi wisata, salah satunya Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ada Aturan Gage, Mobil Pelat Ganjil Dilarang Masuk ke TMII. (Foto: MNC Media)
Ada Aturan Gage, Mobil Pelat Ganjil Dilarang Masuk ke TMII. (Foto: MNC Media)

Sementara bagi kendaraan yang diputar balik pengelola TMII menyediakan kantong parkir di area Museum Purna Bhakti dan Green Terrace untuk pengunjung yang membawa kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada hari ini.

"Pengunjung yang membawa kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang masuk. Mereka harus memarkir kendaraanya di tempat yang sudah disediakan pengelola TMII," tuturnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement