Selain itu, Rosan menegaskan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi melalui berbagai kebijakan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kepastian perizinan usaha.
Sejak aturan itu berlaku, Kementerian Investasi telah menerbitkan 61 perizinan melalui mekanisme fiktif positif.
“Ini memberikan kepastian bahwa apa yang kita sudah janjikan kepada investor ini bisa kami laksanakan dengan baik,” ujar Rosan.
(DESI ANGRIANI)