Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.
"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tutur Hudiyanto.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. (NIA)