Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp18 triliun terkait kasus minyak goreng.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).
Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp18.359.698.998.325 (triliun). (TYO)