"Kami memiliki sistem auto-blocking, jadi mereka tentunya diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayarnya," ungkap Isa.
Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
"Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas memungkinkan berkolaborasi, jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini," pungkas Isa.
(FAY)