Ia mengungkapkan, batu bara tidak bisa disamakan dengan sawit yang menerapkan skema BLU. Penerapan BLU batu bara melanggar pasal 33 UUD 1945.
"Batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. DMO batu bara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945," kata dia.