sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PP Kemudahan Berusaha di IKN, Menteri Bappenas Optimistis Investor Merapat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/03/2023 21:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Ada PP Kemudahan Berusaha di IKN, Menteri Bappenas Optimistis Investor Merapat. Foto: MNC Media.
Ada PP Kemudahan Berusaha di IKN, Menteri Bappenas Optimistis Investor Merapat. Foto: MNC Media.

Suharso menuturkan saat ini beberapa negara telah menerapkan skema atau alur investasi yang tidak berbelit. Hal itu yang menyebabkan negara mereka bisa melakukan pembangunan yang cukup masif. Hal yang sama akan diterapkan pemerintah di IKN, meskipun ada ongkos fiskal yang perlu dibayar.

Misalnya untuk mengundang investor ke IKN, pemerintah telah menyiapkan relaksasi pajak yang diatur dalam PP tersebut. Nilainya berbeda, insentif yang diberikan bisa lebih tinggi pada proyek-proyek yang ditunjuk pemerintah.

"Kan sekarang orang investasi di negara lain misalnya, hanya datang dia kasih identitas, selesai. Nah kenapa kita juga tidak bisa melakukan hal yang sama? orang kalau sudah berani investasi, kan dia sudah berani menunjukkan dirinya. Kalau sudah menunjukkan dirinya, masa dia fraud. Jadi kita pikir dia punya nawaitu (niat) yang baik," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement