IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
Harapannya dengan PP tersebut bisa memantik investor untuk datang ke IKN.
Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan lahirnya PP tersebut juga mampu untuk memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada para investor untuk menanamkan modalnya di IKN. Mengingat komposisi pembiayaan untuk pembangunan mega proyek tersebut 80% akan mengandalkan uang dari investor.
"Investor kan selamanya itu menginginkan, bagaimana investasinya aman. investasinya menghasilkan, dan tidak terlalu rumit kalau dia melakukan investasi," ujar Suharso di kantornya, Kamis (9/3/2023).
Lahirnya PP tersebut akan mampu menciptakan mekanisme penanaman modal di IKN menjadi lebih mudah. Sehingga diharapkan bisa menciptakan ketertarikan bagi para pemilik modal baik di dalam negeri maupun luar negeri.