IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau (LJKNB) dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.
Hal ini sesuai surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.
Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).
Riswinandi menyebutkan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yaitu;