sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PPKM Mikro, OJK Beri LJKNB Kelonggaran Waktu Sampaikan Lapkeu

Economics editor Hafid Fuad
30/03/2021 10:02 WIB
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement