sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PPKM Mikro, OJK Beri LJKNB Kelonggaran Waktu Sampaikan Lapkeu

Economics editor Hafid Fuad
30/03/2021 10:02 WIB
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau (LJKNB) dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. 

Hal ini sesuai surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.

Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

Riswinandi menyebutkan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yaitu;

-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020.

-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020

-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020

-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020

Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan. (TIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement