sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PPKM Mikro, OJK Beri LJKNB Kelonggaran Waktu Sampaikan Lapkeu

Economics editor Hafid Fuad
30/03/2021 10:02 WIB
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 
OJK memberikan kelonggaran batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam menyampaikan laporan tahunan 2020  selama satu bulan. (Foto: MNC Media 

-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020.

-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020

-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020

-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020

Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement