sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Siapa Saja yang Boleh Daftar?

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/08/2022 13:09 WIB
Program Sehati sangat tepat untuk dibuka kembali bagi para pelaku UMK Tanah Air.
Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag. Foto: MNC Media
Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag. Foto: MNC Media

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2.

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya, mengungkapkan program Sehati sangat tepat untuk dibuka kembali bagi para pelaku UMK Tanah Air.

Sebab, masih banyak pelaku UMK yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya.

"Selama ini banyak produk-produk pangan itu mereka kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dan mereka tidak tahu harganya. Kalau melalui agen-agen atau calo-calo itu harganya mahal hingga jutaan," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).

Oleh karena itu, dia mengajak pelaku UMK untuk memanfaatkan program Sehati tahap 2 ini agar memperoleh sertifikat halal dengan cara yang mudah dan tanpa pungutan biaya.

"Sekarang pemerintah buka gratis lagi. Buat saya ini potensi tidak hanya untuk kesempurnaan dalam penjualan pemasaran di Indonesia. Tapi juga sebagai penjamin kualitas makanan yang dijual sudah halal. Karena kan 90% masyarakat Indonesia itu muslim," papar Sharmila.

Dengan mengantongi sertifikat halal, produk yang sudah mendapat sertifikasi juga bisa berpeluang diekspor. Sebab, hingga saat ini belum ada negara yang komplain terhadap produk Indonesia yang sudah bersertifikat halal. 

"Artinya mereka sudah percaya dengan sertifikasi dan prosedur halal yang diterapkan di Indonesia," kata dia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi UMK yang ingin mengikuti program sertifikasi halal gratis:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
  2. Skala usaha mikro atau kecil.
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu.
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

(NDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement