IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Dari keputusan tersebut, produsen mobil asal Jepang Toyota kembali mendapatkan angin segar. Sebab , Toyota Kijang Innova dan Fortuner mendapatkan masuk dalam relakasi pajak tersebut.
"Dua produk kami mengalami penurunan price list dari incentive ppnbm, Kijang Innova penurunan dikisaran Rp 21.3 juta - Rp 32 juta. sedangkan Fortuner 4x2 dari Rp 33.1 juta - Rp 36.6juta. dan Fortuner 4x4 sekitar Rp 36.6 juta - 40.7juta" kata Marketing Director TAM Anton Jimmy Suwandi Kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (3/4/2021)
Berikut daftar lengkap harga jual dalam Surat Keputusan Toyota Sales Operation (Auto2000) No.SK/001/TSO.OPR/IV/2021,
Daftar Harga Toyota Fortuner berstatus OTR Jakarta setelah mendapatkan insentif PPnBM: