sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Toyota dan Honda Dapat Perluasan Relaksasi PPnBM, Bagaimana dengan Mitsubishi?

Economics editor Ferdi Rantung
03/04/2021 16:47 WIB
Sebelumnya hanya terdapat 21 model yang terkena PPnBM, namun kini setelah ada perluasan menjadi 29 model.
Sebelumnya hanya terdapat 21 model yang terkena PPnBM, namun kini setelah ada perluasan menjadi 29 model. (Foto: MNC Media)
Sebelumnya hanya terdapat 21 model yang terkena PPnBM, namun kini setelah ada perluasan menjadi 29 model. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan mobil yang mendapatkan perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Sebelumnya hanya terdapat 21 model yang terkena PPnBM, namun kini setelah ada perluasan menjadi 29 model.

Perluasan PPnBM DTP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021. Dimana mesin kubikasi 1.501cc hingga 2.500cc masuk dalam relakasi pajak tersebut. 

Dengan keputusan tersebut ada 4 model yang berhak mendapatkan diskon PPnBM untuk mobil mesin 2.500cc ke bawah:

1) Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4) dengan Local Purchase 70 persen
2) Toyota Innova 2.0 dan 2.4 dengan Local Purchase 70 persen
3) Honda HR-V 1.8L dengan Local Purchase 84 persen
4) Honda CRV 2.0 CVT dengan Local Purchase 62 persen.


Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 tahun 2021 menyatakan bahwa untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 60 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement