sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi PPnBM Diperluas, Diskon Pajak Kini Cangkup 29 Tipe Mobil

Economics editor Michelle Natalia
02/04/2021 14:08 WIB
Mulai 1 April 2021 pemerintah memperluas kebijakan relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
Relaksasi PPnBM Diperluas, Diskon Pajak Kini Cangkup 29 Tipe Mobil. (Foto: MNC Media)
Relaksasi PPnBM Diperluas, Diskon Pajak Kini Cangkup 29 Tipe Mobil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri, mulai 1 April 2021 pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Awalnya relaksasi tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Dengan perluasan ini, terdapat tambahan delapan kendaraan yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah berupa diskon pajak.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement