IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan perluasan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Hasilnya, tidak cuma Fortuner, ada beberapa mobil dengan kapasitas 1.500 cc yang juga mendapatkan diskon pajak.
Beleid itu mengatur dua skema diskon yang diterapkan terhadap mobil berkapasitas 1.500 cc pada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Aturan tambahan juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 tahun 2021 disebutkan untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Selain milik pabrikan Toyota yang mendapatkan PPnBM tersebut. Honda juga merasakan relaksasi pajak PPnBM ini. Sayangnya, Mitsubishi yang tidak kecipratan diskon PPnBM 1.500-2.500 cc.