Sebab, dalam RUU EBET sudah clear PLTN sebagai base load pengganti PLTU, karena sifat intermitensi sumber EBT yang lain. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sudah disepakati kembali, tinggal seleksi anggotanya.
Katanya, nuclear energy power implementing organization (NEPIO) sebagai syarat bagi pembangunsn PLTN yang pertama juga sudah siap ditetapkan.
"BAPETEN semakin kokoh dan berpengalaman dalam pengawasan nuklir. Tinggal selanjutnya diaktifkan kembali BATAN-nya sebagai lembaga yang menaungi segala kegiatan ketenaganukliran di Indonesia," pungkas Mulyanto. (NIA)