IDXChannel - Gadis asal Sragen, Jawa Tengah ini mendadak memiliki rumah dan sejumlah mobil mewah di garasinya. Kepemilikan harta tersebut membuat dirinya dijemput polisi untuk mendekam di balik jeruji besi.
Ketika kekasihnya JW mendekam di sel, Fefe (30) dimintai tolong untuk mengelola harta dari rekening bank. Ternyata, jumlahnya cukup besar hingga dapat digunakan untuk membeli mobil mewah bahkan mendirikan rumah setinggi dua lantai.
Rumah tersebut memiliki luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar.
Sementara mobil mewah yang dimiliki di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA, Terios bernopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galany D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek HONDA warna hitam dengan nomor polisi AE 4947 JG, Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Aerox bernopol AD 5726 DE.
Rupanya, uang yang digunakan tersebut berasal dari transaksi narkoba yang dilakukan kekasinya berinisial JW (43). Lelaki yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelasi I Kedungpane Semarang.
"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).
Fefe dijemput ke rumah mewahnya karena diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai uang yang terunglap dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
"Serta tersangka (Fefe) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Purwoketo, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Kedungpane Semarang, saat pindah di Lapas Sragen, dan saat ini berada di Lapas Kedungpane Semarang," imbuh dia.
Gara-gara ulah pacarnya dan asal uang yang digunakan untuk membangun rumah dan membeli kendaraan mewah, Fefe pun harus menyusul kekasihnya meringkuk di balik sel. Fefe dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dia juga dikenai Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (TYO)