"Dan seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," katanya.
"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," tegasnya.
Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi turis asing selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali.
Secara lengkap berikut persyaratan bagi turis asing yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021:
#Mulai dari sebelum penerbangan:
1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan seingat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.