sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Turis Asing Langgar Prokes, Sandiaga: Deportasi!

Economics editor Muhammad Sukardi
11/10/2021 15:17 WIB
Pemerintah akan menindak tegas bagi setiap turis asing atau WNA yang mengunjungi Indonesia tapi tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
Ada Turis Asing Langgar Prokes, Sandiaga: Deportasi! (FOTO: MNC Media)
Ada Turis Asing Langgar Prokes, Sandiaga: Deportasi! (FOTO: MNC Media)

2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

4.  Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

#Saat kedatangan di Bali:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. 

2. Melaksanakan tes RT-PCR Covid-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement