sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada UU Baru, Tiga BUMN Galangan Kapal yang ‘Sakit’ Segera Dimerger

Economics editor Suparjo Ramalan
02/03/2025 13:10 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menggabungkan atau merger tiga perusahaan pelat merah di sektor galangan kapal.
Ada UU Baru, Tiga BUMN Galangan Kapal yang ‘Sakit’ Segera Dimerger. (Foto: MNC Media)
Ada UU Baru, Tiga BUMN Galangan Kapal yang ‘Sakit’ Segera Dimerger. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menggabungkan atau merger tiga perusahaan pelat merah di sektor galangan kapal.

Rencana tersebut bisa segera direalisasi setelah pemerintah dan DPR RI menerbitkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

“Nah dengan undang-undang BUMN yang baru proses merger, menutup itu yang tadinya harus approval banyak menteri, sekarang nggak perlu lagi,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Sabtu (1/3/2024).

Meski begitu, dia mengatakan rencana aksi korporasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun, tiga BUMN yang punya lini bisnis galangan kapal masuk dalam klaster industri manufaktur (KIM), yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement