IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menggabungkan atau merger tiga perusahaan pelat merah di sektor galangan kapal.
Rencana tersebut bisa segera direalisasi setelah pemerintah dan DPR RI menerbitkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Nah dengan undang-undang BUMN yang baru proses merger, menutup itu yang tadinya harus approval banyak menteri, sekarang nggak perlu lagi,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Sabtu (1/3/2024).
Meski begitu, dia mengatakan rencana aksi korporasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun, tiga BUMN yang punya lini bisnis galangan kapal masuk dalam klaster industri manufaktur (KIM), yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
“Pak Presiden bicara bisa enggak yang namanya kapal dibuat di Indonesia? Nah ini kita langsung konsolidasi,” ujar Erick.
Dia tak menafikan bahwa kondisi ketiga perseroan negara ini juga dalam kondisi ‘sakit-sakitan’. Dengan merger, dia berharap perusahaan tersebut dapat sehat kembali.
“Kita itu ada PT Dok Surabaya, ada yang bagian kapal-kapalan itu, ada tiga, kondisinya sakit. Nah ini di-merger aja. Ngapain punya tiga BUMN yang ngurusin perbaikan kapal segala,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)