Sebagaimana diketahui dalam Kepgub Nomor 925 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta salah satunya mengatur beberapa hal di antaranya yakni:
Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal). Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas kebutuhan sehari-hari masyarakat. (TYO)