IDXChannel - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memiliki nilai kartu kredit mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen perseroan negara tersebut.
Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina.
"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Dimana, aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.
Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan
Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (Audited) sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 15,3 triliun. (Asumsi nilai tukar Rupiah selama tahun 2020 Rp 14.572).
(IND)