IDXChannel - PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan peniadaan fasilitas kartu kredit bagi petinggi perseroan pelat merah tersebut. Peniadaan berlaku untuk dewan direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer perusahaan.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN dan mulai berlaku per Selasa hari ini. Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, pemberlakuan peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan Induk dan anak usaha.
"Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Bahkan, manajemen pun menyepakati adanya laporan pengeluaran akomodasi. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (Audited) sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 15,3 triliun. (Asumsi nilai tukar Rupiah selama tahun 2020 Rp 14.572).