IDXChannel - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga adanya korupsi dalam perjanjian jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambique dengan Pertamina.
Namun, Kementerian BUMN selaku pemegang saham, menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, dugaan tindakan pidana tersebut tengah diusut KPK dan Kejaksaan. Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita tunggu dari Kejaksaan atau KPK, kita tunggu saja," ujar Arya, Rabu (6/10/2021).
Tercatat, Kejaksaan Agung telah menyerahkan perkara dugaan korupsi LNG yang telah masuk ke tahap penyidikan kepada KPK. Dimana, lembaga Antirasuah melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus yang dimaksud.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG. (RAMA)